JAKARTA (Keadilan.net) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebelumnya juga mengungkapkan adanya perubahan tarif ojol ini meminimalisir dampak akan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam sektor transportasi.
Berdasarkan konferensi pers virtual yang dilakukan hari Rabu, (7/9/2022) perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Nomor 546 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Harga BBM Bersubsidi Naik, Puluhan Ojol Terima Bansos Sembako dari Polres Sukoharjo
Pada konferensi tersebut, Hendro Sugiatno juga mengungkapkan turunnya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya 20% menjadi 15%. Berdasarkan data terbaru, ini dia daftar kenaikan tarif ojol tahun 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000,-/km
• Biaya jasa batas atas: Rp 2.500,-/km
Dalam zona ini, rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000,-
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550,-/km
• Biaya jasa batas atas: Rp 2.800,-/km
Dalam zona ini, rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 hingga Rp 11.200,-
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya)
• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300,-/km
• Biaya jasa batas atas: Rp 2.750,-/km
Dalam zona ini, rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 hingga Rp 11.000,-
Tak hanya ojol, Kemenhub juga resmi menaikkan tarif transportasi umum, terkhusus Angkutan Antar Kota Provinsi (AKAP).