Terbongkar! Modus Mark Up Pegawai KPK di Lembaga Anti Rasuah

Pelaku diduga melakukan praktik korupsi berupa hasil mark up perjalanan dinas untuk jalan-jalan alias liburan

14 Juli 2023, 20:39 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengungkap modus operandi seorang pegawai KPK yang terlibat dalam penggelembungan biaya perjalanan dinas.

Ghufron menyatakan bahwa pelaku dengan sengaja memalsukan data perjalanan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sebagai contoh, pelaku mencatat enam orang telah melakukan perjalanan dinas, padahal sebenarnya hanya lima orang. Selain itu, pada kwitansi, pelaku menambahkan tujuh ke jumlah asli 150, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 juta per tahun.

2 Terpidana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Namun, Ghufron menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, sehingga dia tidak dapat mengungkapkan bagaimana dana yang diperoleh melalui penggelembungan tersebut digunakan.

“Peruntukannya apa nanti dalam proses penyidikan KPK,” ujar Ghufron seperti dikutip dari @Undercover.id, Jumat, (14/7/2023).

Seperti diketahui, pada Juni 2023 lalu, NAR, pegawai administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan praktik korupsi berupa hasil mark up perjalanan dinas untuk jalan-jalan alias liburan.

Dugaan Korupsi Internal Pegawai, KPK Pastikan Usut Tuntas

NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Perbuatan NAR mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp550 juta. “Lalu uangnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan,” ucapnya.

NAR ternyata cukup ‘ahli’ melakukan praktik korupsi. Pasalnya, ia diduga memanipulasi biaya perjalanan dinas penyidik di laporan pertanggungjawaban dengan rapi, mulai dari tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan hingga uang makan.

“Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong,” sambungnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini