SUKOHARJO (Keadilan.net) – Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, memberikan keterangan pers terkait pemalsuan tanda tangannya atas dokumen transkrip nilai seorang advokat bernama Zaenal Mustafa (ZM).
Dokumen yang terdapat tanda tangan palsu itu adalah transkrip nilai yang digunakan ZM untuk menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA) sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS pada tahun 2009 silam.
“Pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM,” kata Aidul, Senin (19/5/2025)
Tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM untuk menempuh pendidikan hukum di FH UNSA dan memperoleh gelar sarjana hukum yang kemudian menjadi syarat baginya untuk berprofesi sebagai advokat.
Aidul dengan senang hati mengikuti proses hukum sebagai saksi untuk pemeriksaan di Polres Sukoharjo. Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi kebenaran atas tanda tangannya yang dipalsu tersebut menyandingkan dengan tanda tangannya yang asli.
Dokumen transkrip nilai yang dibawa kepolisian dan diperlihatkan kepadanya adalah dokumen transkrip nilai mahasiwa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama tertulis Zaenal Mustofa alias ZM. Pada tahun itu, Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS sebagaimana tertulis dalam transkrip nilai.
Aidul kemudian mengonfimasinya dengan membawa bukti dokumen akademik lain yang disertai tanda tangannya pada tahun 2006 hingga 2010.
“Tanda tangan dekan yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu, saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya selaku Dekan FH UMS,” tegasnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 tersebut juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan baginya untuk melaporkan ZM ke pihak kepolisian atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang telah merugikannya baik secara imaterial maupun material.
Jika mengacu pada Undang-undang pendidikan nasional, akan memungkinkan gelar yang dimiliki ZM akan ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan nanti.
ZM adalah salah satu penggugat keabsahan ijazah SMA milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ia termasuk sebagai anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). (Nugroho)