Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Gelap Obat Berbahaya, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka sudah dipantau selama tiga minggu sebelumnya, yaitu pada saat memesan atau pertama kali membeli obat berbahaya tersebut

8 Agustus 2022, 17:07 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo meringkus seorang pria diduga pengedar gelap obat berbahaya. Pria berinisial EOS (23) itu ditangkap di rumah kost Ungu Dukuh Padakan RT 03 RW 01, Pondok, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka EOS berikut barang bukti, diamankan saat berada dikamar kos nomor 4 pada, 4 Agustus 2022 lalu. Diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat berbahaya tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka pengedar obat gelap tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kos itu sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran gelap obat berbahaya.

Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo, 3 Tersangka Pengedar Sabu Terancam Penjara dan Denda Maksimal Rp10 Miliar

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menyimpan dan memiliki obat berbahaya, yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (8/8/2022).

Selain mengakui atas kepemilikan obat berbahaya siap edar, tersangka EOS juga mengaku mengedarkan atau menjual obat berbahaya tersebut kepada seseorang yang berinisial CK yang beralamat di Desa Banaran, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka EOS ini sudah dipantau selama tiga minggu sebelumnya, yaitu pada saat memesan atau pertama kali membeli obat berbahaya tersebut,” papar Kapolres.

Saat Sandiaga Uno Beri Inspirasi Santri PPMI Assalaam, Disambut Histeria Massal

Berita Lainnya

Berita Terkini