JAKARTA (Keadilan.net) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Amir Yanto, menyampaikan rasa syukur karena di sepanjang 2022, dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik.
Bahkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5 persen.
“Kepercayaan yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut, bahkan jika perlu sampai di tingkat internasional. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar public trust terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat,” ujar Amir dalam keteranganya, Senin (6/3/2023) dikutip dari Info Publik.
Tegas, Jaksa Agung Minta Jajarannya Tidak Bergaya Hidup Hedon
Ia pun menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu, di masa situasi masyarakat yang responsif ini, agar seluruh jajaran Kejaksaan memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat.
Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebihan.
Hal ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Seluruh jajaran Adhyaksa diminta bijak menggunakan media sosial.
Demi Keamanan, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Sebagai Warga Binaan Lapas Kelas IIA Salemba
Terkait dengan penggunaan dana desa, diminta jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan program Jaga Desa dan berkoordinasi dengan APIP.
Mengingat belum lama ini Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penanganan laporan pengaduan penyelenggara pemerintah daerah.
Sesuai arahan Presiden dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024, dan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang menyatakan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Warga Berjo Karanganyar Gelar Musdes Bubarkan Bumdes, Ini Alasannya