JAKARTA (Keadilan.net) – Bareskrim Polri menolak laporan dari Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso terhadap ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang diajukan pada Jumat (1/12).
Diketahui, penolakan Bareskrim Polri tersebut disebabkan karena bukti-bukti yang dihadirkan oleh Tim Aliansi Advokat pembela Jessica Wongso itu dinilai tak cukup kuat
“Kami harus hormati pandangan penyidik di sini, seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk sebagai syarat LP (Laporan Polisi),” kata salah satu pengacara aliansi, Antoni Silo yang dilansir dari akun YouTube Radio Santuy.
Pengacara Hotman Paris Serukan Jessica Wongso Bebas: Saya Berjuang
Meski demikian, Antoni diarahkan oleh perwira piket untuk dapat membuka peluang baru diadakannya penyelidikan dengan membuat laporan langsung kepada Kapolri melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).
“Kami sudah melakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan surat sore ini melalui sekretariat umum, ditujukan langsung ke Bapak Kapolri,” jelas Antoni.
Lebih lanjut Antoni menambahkan, isi dumas yang dilayangkan kepada Kapolri masih sama dengan yang diadukan ke penyidik, yakni terkait dugaan penghilangan barang bukti oleh Edi Darmawan Salihin.
Misteri Meja 54 Kopi Sianida Terbongkar, Ternyata Sosok Ini Arahkan Jessica Wongso
“Pada pokoknya surat ini sama, menyampaikan hal yang sama, meminta agar dilakukan penyelidikan oleh polri terhadap dugaan yang kami sebut itu,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan atas dugaan penghilangan barang bukti CCTV, dan dengan pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan pasal 32 ayat 1 terkait UU ITE.
Aliansi Advokat bela Jessica menduga Edi Darmawan Salihin menyimpan CCTV yang seharusnya berada di tangan Polisi. Dugaan tersebut diperkuat dengan viralnya potongan talk show Karni Ilyas.
Dalam konten talk show di YouTube Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan menunjukkan video di handphone miliknya yang merupakan bagian dari CCTV di Kafe Olivier.
Link video YouTube dari wawancara Karni Ilyas bersama Edi Darmawan itulah yang dijadikan salah satu barang bukti pengaduan terhadap Edi Darmawan, namun dianggap tidak cukup kuat dan akhirnya ditolak.***