Redam Kegaduhan, Bupati Sukoharjo Akhirnya Batalkan SE Sekda Tentang Gerakan Membeli Beras bagi ASN

Bupati memutuskan dan meminta agar Sekda mengevaluasi kembali terkait dengan mekanisme dalam rangka membantu penyerapan hasil produksi pertanian

30 Agustus 2022, 19:32 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Gaduh tentang SE Sekda Sukoharjo terkait Gerakan Membeli Beras Sukoharjo bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo, akhirnya Bupati Sukoharjo Etik Suryani membatalkan SE Sekda tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Sukoharjo meminta agar Sekda Sukoharjo membatalkan SE Nomor 526/1338/2022 tertanggal 3 Agustus 2022, dan melakukan evaluasi kembali kaitannya dengan mekanisme agar nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Kami memahami apa yang terjadi di tengah masyarakat khususnya mengenai SE Sekda terkait Gerakan Membeli Beras bagi ASN. Dan setelah dilakukan kajian dan meminta laporan menyeluruh dari Sekda dan OPD terkait, maka kami meminta agar SE tersebut dibatalkan,” kata Etik melalui rilis yang disampaikan Humas Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/8/2022).

Kontroversi Soal Dukun, Begini Pandangan Pecinta Budaya Nusantara asal Sukoharjo

Menurut Etik, pada dasarnya gerakan tersebut sebenarnya merupakan salah satu upaya membantu petani dalam memasarkan produk lokal, khususnya beras di Kabupaten Sukoharjo agar terserap. Sebab berdasarkan data yang ada, Kota Makmur surplus beras 104.232 ton pada tahun 2021.

Selain itu, Etik juga menyebut, bahwa Kabupaten Sukoharjo juga menjadi salah satu lumbung pangan nasional dan saat ini sedang gencar mengembangkan lahan pertanian IP 400.

“Semangat kami, pemerintah Kabupaten Sukoharjo itu yang utama untuk membantu petani agar produknya bisa terserap,” ujarnya.

Cegah Penyebaran Wabah Cacar Monyet, Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Segera Sediakan Vaksin

Namun melihat dinamika yang ada di lapangan, bupati memutuskan dan meminta agar Sekda mengevaluasi kembali terkait dengan mekanisme dalam rangka membantu penyerapan hasil produksi pertanian.

Bupati Sukoharjo juga menepis anggapan bahwa gerakan membeli beras ini dibatalkan karena desakan atau tekanan pihak tertentu.

“Sama sekali tidak ada tekanan pada kami terkait pembatalan ini. Sebab apa yang pemda lakukan semata-mata tujuannya untuk membantu petani. Hanya saja, setelah dilakukan evaluasi kami meminta agar mekanisme terkait dengan gerakan ini dievaluasi kembali agar nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” paparnya.

Isu Harga Pertalite Bakal Naik Bikin Heboh, Pengamat CNI Sarankan Pemerintah Fokus Angkat UKM

Bupati juga menepis tudingan ada nuansa politis terkait dengan gerakan membeli beras ini. Ia menyatakan, Pemilu, Pilkada masih jauh.

“Jadi silahkan yang mau menilai seperti apa. Yang jelas dan utama semangat dan niat dari pemda adalah membantu petani. Kalau niat pemerintah membantu petani dianggap politik, silahkan masyarakat menilai sendiri,” ujarnya.

Sebab, kata bupati, petani menjadi bagian penting dan instrumen penting di negeri ini, jadi sudah selayaknya pemda membantu para petani agar lebih sejahtera dan lebih baik.

7 Pecahan Uang Rupiah Kertas TE 2022 Resmi Diluncurkan Pemerintah dan BI, Berikut Penampakannya

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah pihak yakni, LSM LAPAAN RI dan DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sukoharjo, mengkritisi program gerakan membeli beras Sukoharjo bagi ASN yang dinilai berpotensi memicu korupsi itu.

Tudingan penyalahgunaan wewenang dengan dibalut himbauan itu mengalir lantaran para ASN mendapat sodoran draft pemberian kuasa kepada bank penyalur gaji untuk melakukan pemotongan gaji. Potongan gaji itu selanjutnya dibayarkan kepada CV Semangat Baru yang ditunjuk menjadi pemasok beras.***

Berita Lainnya

Berita Terkini