PPATK Ungkap Fakta Perputaran Uang Judol Didominasi Anak Muda

Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan

30 November 2024, 22:16 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta terkait perputaran uang judi online (judol) didominasi oleh anak muda, dimana 80% tercatat berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.

“Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (30/11/2024).

Dikutip dari TBNews, kelompok pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judol, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

Perang Lawan Judol, Polisi Tetapkan 734 Tersangka dalam 2 Pekan

Disebutkan, transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.

Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judol terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70% dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.

“Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ujar Natsir.

Ungkap Kasus Judol, Bareskrim Sita Aset Rp 13 Miliar Lebih

Ia menjelaskan perputaran uang judol di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.

Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

Meskipun judol terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Bareskrim Bongkar 2 Situs Judol dan Pornografi, Omzet Capai Rp500 Miliar

Sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judol meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Di sisi lain, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas judol, lantaran beberapa platform populer seperti Dana dan Gopay telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.

“Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judol, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Natsir. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini