Polres Sukoharjo Sebar Stiker Call Center 110, Siap Terima Laporan Masyarakat 24 Jam Non Stop

Stiker pengaduan Call Center 110 itu berisikan nomor telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melapor apabila ada gangguan kamtibmas

14 November 2022, 20:11 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Polres Sukoharjo melalui jajaran 12 polsek melakukan sosialisasi keberadaan Call Center 110 melalui penempelan stiker di berbagai lokasi strategis dan rawan gangguan kamtibmas.

Salah satunya di wilayah Polsek Sukoharjo Kota. Para Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menempelkan stiker Call Center di pos siskamling, pabrik, rumah penduduk, dan tempat umum lainnya.

Stiker pengaduan Call Center 110 itu berisikan nomor telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melapor apabila ada gangguan kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.

Antisipasi Gangguan Darurat KTT G20 di Bali, TNI AL Siapkan 14 Kapal Perang

Melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah, Polres Sukoharjo menghimbau masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center 110 agar cepat ditindak lanjuti.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Polri sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat dapat tercipta.

“Ini kami membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” terang Kapolres, pada Senin (14/11/2022).

Menko Marves Pastikan Persiapan Pengamanan KTT G20 di Bali Sudah 100 Persen

Dijanjikan oleh Kapolres, bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil kepolisian yang berada di titik terdekat kejadian.

“Jadi, layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti oleh personil di lapangan,” ujar Kapolres.

Penempelan stiker Call Center pengaduan itu, oleh Kapolres disebutkan, dilakukan sebanyak mungkin di lokasi wilayah rawan gangguan kamtibmas sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diketahui.

Dandim Sukoharjo Ikut Perbaiki RTLH Milik Warga Tak Mampu, Targetnya 1 Bulan Kelar

“Dengan adanya stiker Call Center ini, diharapkan akan terwujud situasi yang kondusif aman terkendali,” tandas Kapolres.

Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga mensosialisasikan layanan WA (WhatsApp) Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Nomor WA Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.***

Berita Lainnya

Berita Terkini