Polisi di Jayapura Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut

8 Juli 2024, 20:04 WIB

JAYAPURA (Keadilan.net) – Kasus peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 2 miliar atau sebanyak setengah kilogram berhasil diungkap Polresta Jayapura Kota, Papua.

Keterangan itu disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, bahwa keberhasilan ungkap kasus itu merupakan pengembangan dari penangkapan tanggal 17 Juni lalu dengan tersangka FP (24) dengan total barang bukti sabu sebanyak 252,48 Gram.

Dilansir dari TBNews, Kapolresta menjelaskan, usai menangkap FP, pihaknya melalui tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Malang, Terbesar di Indonesia

Dari penyelidikan itu berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut.

“Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara,” kata Victor, Senin (8/7/2024).

Dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal mengamankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar.

Berawal Melanggar Aturan Lalu Lintas, 2 Remaja di Jember Ini Ternyata Bawa Narkoba

Dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar. “Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” tutup Kapolresta.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini