Polisi Amankan Pengasuh Ponpes di Lumajang Pelaku Nikah Siri Anak Bawah Umur

Oknum Ponpes diciduk atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan santriwati atau gadis di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya

5 Juli 2024, 20:23 WIB

LUMAJANG (Keadilan.net) – Setelah viral jadi pembicaraan warganet, Satreskrim Polres Lumajang akhirnya resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

ME diciduk atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan santriwati atau gadis di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Dilansir dari TBNews Jatim, Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.

Yayasan Nur Hidayah Surakarta Resmikan Gedung Ponpes Putri di Kebakkramat

“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar AKBP Rofik, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar di sosial media terkait kasus ini, dimana banyak video viral di Youtube yang menunjukkan seolah-olah massa membakar Ponpes di Lumajang.

“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas AKBP Rofik.

Polisi Amankan Pelaku Penyebab Santri Meninggal di Ponpes Tebo Jambi

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban nikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu. Setelah menikah siri, tersangka ME mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Atas perbuatannya, dalam perkara ini ME terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini