SUKOHARJO (Keadilan.net) – Heboh penemuan sejumlah potongan tubuh manusia di sungai perbatasan Sukoharjo dan Solo berhasil diungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.
Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Laweyan, Solo. Tersangka ditangkap Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Kapolda melanjutkan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.
Pemeriksaan itu di antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP.
Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus
Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya. Kapolda menuturkan, pelaku telah merencanakan pembunuhan disertai mutilasi itu sejak 2 hari sebelum kejadian.
Pada Rabu (17/8/2023) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel yang berada di Jalan Ir Soekarno, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo itu, berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama.