SUKOHARJO (Keadilan.net) – Polres Sukoharjo mengamankan 19 motor berknalpot tidak standar atau brong di wilayah Solo Baru dan Kartasura saat malam pergantian tahun baru 2023, Minggu (01/01/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, para pemotor dengan knalpot brong ini diamankan saat sedang konvoi serta menggeber-geberkan sepeda motornya usai menyaksikan malam pergantian tahun baru di Sukoharjo.
Perilaku berkendara yang mengganggu kenyamanan masyarakat itu ditindak lanjuti oleh petugas dengan menggiring para pemotor berknalpot brong tersebut ke Pos Lalu Lintas untuk didata serta dilakukan penindakan.
Polres Sukoharjo Rilis Kinerja Sepanjang 2022, Jumlah Ungkap Kasus Tindak Pidana Meningkat
“Ada 19 kendaraan sepeda motor knalpot brong yang diamankan anggota,” ujar Kapolres yang juga ikut memantau dilokasi.
Kapolres menjelaskan, semua motor yang terjaring, ditahan dan diserahkan ke Sat Lantas untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang dan harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya.
“Razia kendaraan bermotor malam ini berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center 110 Polres Sukoharjo,” ungkap Wahyu.
Warga Indonesia Dihimbau Tunda ke China, Saat Ini Kasus Covid-19 Melonjak
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap AKBP Wahyu.
Ditegaskan Kapolres, bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. “Kami akan tindak tegas,” tandasnya. (Nugroho)