JAKARTA (Keadilan.net) – Polri telah membuka pendaftaran penerimaan anggota baru sejak 4 April-14 April 2023. Penerimaan anggota baru Polri tersebut dibagi menjadi tiga jalur, yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.
Nantinya, anggota baru yang diterima melalui jalur Akpol akan berpangkat Inspektur Dua (IPDA), Bintara Polri akan berpangkat Brigadir Dua (Bripda), Tamtama Polri akan memiliki pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
Dilansir dari TBNews, Kamis (6/4/2023), penerimaan Taruna/i Akpol tahun ini berjumlah 175 orang (150 taruna dan 25 taruni).
Berantas Mafia TPPO di Batam, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Main-main
Kemudian, Bintara Polri 11.531 orang yang terdiri dari 10.529 Bintara Polisi Tugas Umum dan Bakomsus pria, 402 orang Bintara PTU dan Bakomsus wanita, 500 orang Bintara Brimob, dan 100 orang Bintara Polair.
Selanjutnya, Tamtama Polri 1.601 orang (1500 orang Tamtama Brimob dan 101 Tamtama Polair). Dijelaskan dalam informasi itu, untuk lama pendidikan bagi Taruna/i Akpol harus 4 tahun, Bintara Polri 5 bulan, dan Tamtama Polri 5 bulan.
Terkait tempat pendidikan, bagi Taruna/i Akpol berada di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Jelang Arus Mudik, Jalan Rusak di Sukoharjo Dikeluhkan Belum Tersentuh Perbaikan
Bintara Polri berada di SPN Polda untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro pria; Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob; Pusdik Polair untuk Bintara Polair; Sepolwan untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro wanita.
Sedangkan Tamtama Polri berada di Pusdik Brimob untuk Tamtama Brimob; Pusdik Polair untuk Tamtama Polair.
Yang perlu diketahui juga, dalam penerimaan anggota Polri untuk Akpol syarat khususnya antara lain, harus laki-laki atau perempuan; tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 163 cm untuk perempuan, berat badan seimbang; usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat mulai pendidikan (sekitar Juni/Juli 2023); berdomisili minimal 1 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga; pendidikan minimal SMA, MA, atau sederajat jurusan IPA atau IPS, bukan lulusan Paket A, B, dan C; nilai ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70 atau rata-rata minimal B.
Presiden Jokowi Pantau Pasar di Jakarta, Harga Bahan Pokok Cenderung Turun