Pemerintah Mengakui dan Menyesali Kejadian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Setidaknya ada 12 kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu

11 Januari 2023, 21:22 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Atas nama negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang direkomendasikan oleh tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

Tim PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022.

“Saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual di Istana Negara, Rabu (11/1/2023), seperti dikutip dari Info Publik.

PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi, Menkes Himbau Masyarakat Tetap Pakai Masker, Simak Alasannya

Setidaknya ada 12 kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu. Pertama, peristiwa yang dikenal dengan sebutan peristiwa 1965-1966. Kedua peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.

Ketiga, talang sari di Lampung pada 1989. Keempat, rumah gudong dan postatis di Aceh pada 1989. Kelima, peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Keenam, peristiwa yang dikenal dengan kerusuhan Mei pada 1998.

Ketujuh, peristiwa yang dikenal dengan Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998-1999. Kedelapan, peristiwa pembunuhan dukun santet pada 1998-1999. Kesembilan, peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.

Bahaya Es Ciki Ngebul Bernitrogen, Pemkab Sukoharjo Gencarkan Sosialisasi di Sekolah

Sepuluh, peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002. Sebelas, peristiwa Wamena di Papua pada 2003. Dan terakhir, peristiwa Jambo Kapuk di Aceh pada 2023. “Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” kata Presiden.

Sebagai bentuk penyesalan atas kejadian itu, Presiden beserta jajarannya akan melakukan dua hal yakni, memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Tanpa menavigasikan penyelesaian secara yudisial.

Kemudian, atas nama pemerintah, Presiden Jokowi juga berupaya keras untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di setiap wilayah di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.

Pemberlakuan 3 Golongan SIM C Tahun Ini, Korlantas Polri: Dimulai C dan C1

Berita Lainnya

Berita Terkini