Pemberlakuan 3 Golongan SIM C Tahun Ini, Korlantas Polri: Dimulai C dan C1

Pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik, namun untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan

10 Januari 2023, 21:18 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Korlantas Polri segera menerapkan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini. Sementara, untuk SIM CII segera menyusul tahun depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, CI dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku

Dikutip dari TBNews, Selasa (10/1/2023) prosedur dimaksud adalah, pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik. Namun, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan.

Mulai Tahun Ini SIM C Dibagi 3 Golongan, Simak Penjelasannya

“Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda,” ungkap Yusri, Senin (9/1/2023) kemarin.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Klaim Menkes, Vaksinasi Masif Signifikan Redam Penyebaran Covid-19 di Indonesia

Dalam aturan tersebut, SIM C khusus untuk pengendara motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, sementara CII khusus bagi pengendara di atas 500 cc alias motor besar atau moge.***

Berita Lainnya

Berita Terkini