SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebuah proyek pembangunan di Dukuh Ngemul, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), disoal warga sekitar. Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPUPR Sukoharjo.
Proyek bangunan yang menempati lahan seluas 12 x 45 meter di Jalan Raya Bulakrejo, Sukoharjo itu, informasinya milik seorang pengusaha yang memiliki toko di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Salah satu warga yang juga Ketua RW setempat, Gatot Tri Haryanto, menyebutkan aktivitas pembangunan sudah mulai sejak dua lalu, dimana dirinya sempat didatangi oleh orang yang meminta tanda tangan pernyataan sebagai warga yang berada disebelah proyek bangunan.
Update Kasus Covid-19 Kemenkes, Jumlah Positif Harian Bertambah 2.079 Orang
“Setelah aktivitas proyek berjalan, kami terus terang mengeluh karena tembok bangunannya menutup saluran air limbah rumah tangga. Kalau saya lihat terlalu menjorok ke barat, mepet tembok rumah warga,” paparnya, Senin (19/9/2022).
Terkait tembok bangunan gudang yang terlalu mepet tembok rumah warga, dan tertutupnya saluran air, Gatot mengungkapkan, sebelumnya ia telah mengingatkan kepada pelaksana proyek, namun hal itu tidak dihiraukan.
“Sosialisasi juga belum pernah, tahu-tahu langsung melakukan aktivitas pembangunan. Kami minta supaya dibuatkan saluran air, karena kalau tidak ada saluran airnya, maka jika hujan turun akan mengakibatkan rumah warga di sebelah bangunan gudang ini kebanjiran,” tegasnya.
Pesta Miras di Tempat Umum, 3 ABG Terciduk Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo
Kepala Desa Sidorejo, Sriyanto, yang datang melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan gudang mengatakan, berdasarkan laporan warga ditemukan sejumlah permasalahan atas aktivitas proyek pembangunan gudang tersebut.
“Memang, ada keluhan dari masyarakat terkait bangunan ini. Setelah kami cross check dengan salah satu pekerja bangunannya, ternyata izinnya sedang berproses. Ini tentu sangat kami sayangkan, mestinya izin keluar dulu, baru ada eksekusi pembangunan,” ujar Kades.
Tindak lanjut atas temuan persoalan itu, Sriyanto berencana mengundang para pihak terkait pada, Selasa (20/9/2022) siang. Adapun yang diundang adalah pemilik atau penanggung jawab proyek, tokoh masyarakat, dan beberapa lainnya.(Nugroho)