Pantau dan Awasi Perilaku Hakim, KY Miliki 20 Penghubung di Daerah

KY melakukan pengawasan dan pemantauan agar putusan hakim memenuhi rasa keadilan

15 Juni 2023, 22:20 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Juma’in menjelaskan tugas KY adalah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

KY melakukan penanganan laporan masyarakat, yang prosesnya terdiri dari menerima laporan dari masyarakat, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi, serta memutuskan terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dilansir dari Info Publik, wewenang dan tugas KY tersebut dijelaskan dalam edukasi publik “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, di Kantor Bupati Badung, Bali sebagai upaya meningkatkan pemahaman kelembagaan KY kepada publik.

Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM Akan Ditutup, KY Ingatkan Pendaftar Segera Lengkapi Data

“KY melakukan pengawasan dan pemantauan agar putusan hakim memenuhi rasa keadilan. Dalam menjalankan tugasnya, KY dibantu Penghubung KY di daerah. Jika di suatu daerah ada Penghubung KY, maka masyarakat bisa melakukan pelaporan atau permintaan pemantauan persidangan melalui Penghubung KY,” jelas Juma’in, dalam keterangan tertulis pada, Kamis (15/6/2023).

Juma’in menambahkan, guna membantu pelaksanaan tugas KY di daerah, maka KY saat ini telah membentuk sebanyak 20 Penghubung KY. Salah satunya adalah Penghubung KY di wilayah Bali.

Keberadaan Penghubung KY di Bali ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik terkait dengan wewenang dan tugas KY.

Perluas Kesempatan, KY Perpanjang Masa Pendaftaran CHA dan Ad Hoc HAM

“Mengapa hanya ada di 20 provinsi? Hal itu karena terkait anggaran. Untuk itu dalam memilih kota, maka ada skala prioritas. Provinsi yang dipilih adalah yang KY lihat banyak perkara dilaporkan. Dengan ditambahnya jumlah Penghubung KY, maka diharapkan perkara yang ditangani bisa lebih banyak,” lanjut Juma’in.

Tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi KY juga mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim melalui advokasi hakim.

KY merespons perbuatan merendahkan kehormatan hakim dengan mengambil langkah hukum atau langkah lain, seperti koordinasi, mediasi, konsiliasi, atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan.

Lowongan Hakim Agung, KY Gelar Sosialisasi Dongkrak Minat Pendaftar

“Bagaimana dengan masyarakat? Jika ada masyarakat yang melapor, maka identitas pelapor akan dirahasiakan. Untuk masyarakat tidak perlu takut, karena KY bekerja sama dengan LPSK jika membutuhkan perlindungan dalam melakukan pelaporan,” tandas Juma’in.***

Berita Lainnya

Berita Terkini