Nikah Lagi Gunakan Dokumen Palsu, Pria Beristri Asal Mojolaban Ngaku Lulusan UGM

Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku beralamat tinggal di Sambeng, Banjarsari, Solo

21 April 2025, 20:22 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Seorang pria beristri berinisial INR (31) warga Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo, menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (21/4/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen untuk menikah lagi.

Dalam sidang memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi korban inisial EAP (23) warga Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dan kedua orang tuanya hadir. Terdakwa INR dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Awalnya korban yang masih lajang ini berjualan minuman jus berkenalan dengan terdakwa karena sering datang membeli. Terdakwa mengaku bekerja sebagai PNS, dan mengaku masih bujangan,” kata Asri Purwanti, kuasa hukum korban usai sidang.

Ketua DPD KAI Jateng Desak UNSA Cabut Ijazah Oknum Advokat Asal Sukoharjo, Ini Perkaranya

Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku beralamat tinggal di Sambeng, Banjarsari, Solo. Kepada korban, ia juga mengaku lulusan UGM dari Fakultas Tehnik Sipil. Dari perkenalan selama sekira 10 bulan, terdakwa kemudian mengutarakan maksudnya untuk melamar.

“Saat persiapan menerima lamaran, keluarga korban ini menggundang tetangga sekitar untuk membantu masak-masak. Tapi ketika semua sudah siap, terdakwa malah membatalkan. Ia tidak datang dengan alasan budenya meninggal dunia,” ungkap Asri.

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng itu menyebutkan, selang beberapa hari kemudian, terdakwa baru datang didampingi dua orang pria yang diperkenalkan kepada keluarga korban sebagai kerabat yang akan menjadi saksi pernikahan antara terdakwa dengan korban.

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Asri Apresiasi Kerja Penyidik Polres Sukoharjo

“Karena rencana pernikahan sudah diketahui para tetangga, akhirnya pada 17 September 2021, terdakwa dan korban dinikahkan. Saat itu, korban dan orang tuanya memang sama sekali tidak tahu jika terdakwa ini sudah punya istri,” jelasnya

Identitas asli terdakwa terbongkar setelah korban hamil tiga bulan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru terpisah dari KK orang tuanya. Korban yang mengurus sendiri ke Disdukcapil Sukoharjo serta menyelidiki asal usul terdakwa, akhirnya tahu bahwa selama ini telah ditipu oleh terdakwa.

“Saat mengurus dokumen ke Disdukcapil serta berupaya mencari tempat tinggal terdakwa, korban justru mendapat keterangan bahwa terdakwa sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak. Jadi dokumen yang digunakan terdakwa seperti KTP dan yang lainnya, semua nggak benar alias palsu,” beber Asri.

Kasus Arisan dan Investasi Bodong, Kejari Karanganyar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terkini