BOYOLALI (mbzkeadilan) – Tiga orang tersangka pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dengan peredaran di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), dibekuk Satreskrim Polres Boyolali.
Ketiga tersangka, Ngatiman (48) warga Jurug Mojosongo Boyolali, Poniman (35) warga Gayamharjo Prambanan Sleman DIY, dan Didik Driyanto (44) warga Jebugan Klaten Utara, kini ditahan Mapolres Boyolali.
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, mengungkapkan tiga tersangka yang diamankan tersebut, memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengedar SIM palsu, yakni Ngatiman.
Kemudian disebutkan Eko, tersangka Didik Driyanto, berperan sebagai pembuat SIM palsu, dan tersangka Poniman memilki peran sebagai pencetak SIM palsu.
“Kejadian ini bermula saat korban yang berinisial S ditawari oleh tetangganya yakni, Ngatiman (tersangka-Red) yang mengaku bisa membantu membuatkan SIM,” papar Eko saat konferensi pers, Jum’at (17/6/2022).
Setelah mendapatkan SIM, S curiga dengan fisik SIM yang ia dapat terasa sedikit aneh. Kemudian ia mencoba bertanya kepada anggota Polri apakah SIM yang ia dapat asli atau palsu.
“Berdasarkan pengamatan oleh anggota, diduga itu SIM palsu,” kata Eko mewakili Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Boyolali yang ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Akhirnya tiga tersangka diamankan berikut peralatannya sebagai barang bukti.
“Jadi, Ngatiman ini perannya mencari korban. Untuk SIM B2 umum harganya sebesar Rp700.000. Blangko material palsu seharga Rp400.000 per SIM di pesan dari Didik. Didik mencetak seharga Rp20.000 ke Poniman,” terangnya.
Sejauh ini sudah 22 SIM palsu yang beredar. Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka, berupa sejumlah SIM yang diduga palsu, 1 lembar sisa plastik stiker, 1 lembar stiker yang sudah tercetak SIM, 1 lembar amplas, dan 1 buah tatakan plastik warna putih.
Kemudian ada barang bukti tiga buah ponsel, 1 buah printer, 1 buah laptop, uang Rp200.000 milik Ngatiman yang merupakan sisa penjualan, dan uang Rp500.000 milik Didik sisa hasil penjualan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti dan material SIM yang diduga palsu sudah dikirim ke lab forensik. Untuk lokasi penangkapan para tersangka ada di Boyolali dan Klaten,” ungkap Eko.
Dari pengungkapan kasus ini, tiga tersangka pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.
“Untuk masyarakat yang akan membuat SIM, kami menghimbau silakan untuk datang ke kantor Satlantas. Membuat SIM secara resmi, tidak usah melalui calo,” tandasnya.***