Muncul Banner APK Pilbup Sukoharjo Coblos Kolom Kosong Berlogo KPU

Banner mirip contoh surat suara dengan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu terpasang menempel pohon di pinggir jalan area persawahan

22 November 2024, 20:13 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebuah banner Alat Peraga Kampanye (APK) ajakan mencoblos kotak kosong atau kolom kosong di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukoharjo 2024, terlihat terpasang di daerah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota, Jum’at (22/11/2024) siang.

Banner mirip contoh surat suara dengan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu terpasang menempel pohon di pinggir jalan area persawahan. Dalam gambar itu ada kolom nomor 1 dengan siluet foto pasangan calon, dan nomor 2 kolom kosong tercoblos paku.

Anggota Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, meskipun materi banner yang terpasang berisi tentang kepemiluan, namun ia menyatakan tidak bisa dikategorikan sebagai APK.

KPU Sukoharjo Umumkan 3 Lembaga Pemantau Pilbup Lolos Memenuhi Syarat

“Dalam gambar tersebut terdapat logo KPU. Terkait siapa yang membuat banner itu atau desainnya, sebaiknya ditanya ke KPU mas, apakah design ini yang membuat KPU,” kata Eko saat dikonfirmasi.

Sementara, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi terpisah memastikan, bahwa banner APK yang memuat materi ajakan coblos kolom kosong tersebut bukan dari pihaknya yang membuat maupun yang memasang.

“Itu bukan dari KPU, karena KPU hanya memfasilitasi APK partai politik yang mengusung calon peserta dalam Pilkada,” jelas Syakbani.

Digelar Serentak, KPU Kabupaten Sukoharjo Lantik 9135 Anggota KPPS

Tentang materi banner, Syakbani menyatakan tidak mempersoalkan karena memilih kolom kosong merupakan hak masyarakat. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya penggunaan logo KPU dalam banner itu.

“Yang jadi problem itu kan penggunaan logo KPU yang tidak tepat. Itu bisa memantik spekulasi publik. Kalau (materinya soal memilih kolom kosong) itu hak masyarakat, bebas saja. Penggunaan logo mestinya harus izin, atau tidak usah menggunakan logo saja,” ujarnya.

Atas temuan banner APK ajakan coblos kolom kosong yang menggunakan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu, Syakbani menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

Jelang Coblosan Pilkada, Kapolresta Surakarta Cek Keamanan Gudang Logistik KPU

“Kami sudah bersurat ke Satpol PP agar melakukan penertiban jika ada hal-hal yang meresahkan supaya segera dicopot,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini