JAKARTA (Keadilan.net) – Korlantas Polri mengungkapkan bahwa Polri akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi 3 golongan pada tahun ini.
Dalam rangka mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah, saya belum ngomong SIM C2,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, pada Sabtu (7/1/23), seperti dikutip dari TBNews.
PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi, Menkes Himbau Masyarakat Tetap Pakai Masker, Simak Alasannya
Ia menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i, dijelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” jelasnya lebih lanjut.
Polres Sukoharjo Gelar Latihan Simulasi Pengamanan Pilkades, Ini Tujuannya
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. “Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2,” pungkasnya.***