JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, dengan mempercepat penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT, saya perintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (18/1/ 2023) lalu.
Dikutip dari Info Publik, Minggu (5/2/2023), menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan alias mangkrak. RUU PPRT, kata Presiden lagi, kini sudah masuk daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
19 Tahun Tak Kunjung Selesai, Pemerintah Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT
Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia, ada data lain yang memperkirakan jumlah PRT mencapai 6 juta. “UU PPRT ini nantinya bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur tenaga kerja,” ujar Presiden.
Dari jumlah tenaga kerja di sektor pembantu rumah tangga di Indonesia, sekitar 84 persen di antaranya perempuan dan sekitar 20 persen pembantu rumah tangga yang berumur di bawah 18 tahun.
RUU PPRT nantinya memang akan melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (majikan). Tidak hanya mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT tetapi juga kepada Pemberi Kerja (majikan).
Ketuk Palu, Sidang Paripurna DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU
Secara umum RUU itu akan mencakup berbagai hal seperti hak-hak pembantu rumah tangga, pengaturan gaji, perlindungan terhadap diskriminasi, serta pengaturan masa kerja yang adil. Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah hak pembantu rumah tangga untuk mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, hak untuk mendapatkan cuti, hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Memang kerap terdengar banyak berita miris mengenai nasib pembantu yang mengalami diskriminasi dan kekerasan, bahkan termasuk kekerasan seksual. Bentuk diskriminasi dan kekerasan yang sering terjadi antara lain seperti penganiayaan, dan pembatasan gerak.
Ada juga dalam bentuk intimidasi, penghinaan serta diskriminasi terhadap gaji dan kondisi kerja yang tidak layak. Ada laporan pembantu rumah tangga yang dikurung di rumah majikannya selama berbulan-bulan tanpa diberikan hak untuk pulang ke keluarganya. Ada juga pembantu rumah tangga yang dibayar gaji yang sangat rendah atau tidak dibayar sama sekali.
Dinilai Merugikan, Solo Madani Indonesia Jaya Meminta Presiden Joko Widodo Koreksi RUU BPIP