JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberhentikan pengiriman tenaga kerja migran Indonesia ke negeri jiran Malaysia.
Hal itu dilakukan lantaran ada temuan pelanggaran oleh Perwakilan RI di Malaysia, dimana Malaysia masih menerapkan sistem diluar kesepakatan kedua negara yakni, System Maid Online (SMO).
Mengutip akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Sabtu (16/7/2022), Menaker Ida Fauziyah, resmi memberhentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negeri Jiran Malaysia.
Mantap, UMS Satu Satunya PT Penerima Hibah Belmawa Kemendikbud Ristek di Jateng
Dijelaskan, SMO yang dikelola oleh pihak Kemendagri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia tersebut menjadi rentan karena mem-by pass Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
Melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (14/7/2022) lalu, Ida mengungkapkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada 1 April 2022 lalu, merupakan bentuk itikad baik dari kedua negara.
MoU ini dibentuk guna melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di negeri Jiran tersebut. Penandatanganan MoU ini sendiri, bahkan dihadiri oleh masing-masing kepala negara, yaitu Joko Widodo selaku Presiden Indonesia dan Dato’ Ismail Sabri bin Yaakob, Perdana Menteri Malaysia.
Viral di Klaten, Jalan Desa Berlumpur Bikin Pemotor Berjatuhan, DPUPR Janji Cari Solusi