Kemenkumham Bakal Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Sasaran Pertama 16 Perguruan Tinggi

Kemenkumham akan memasifkan sosialisasi di 16 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi

23 Februari 2023, 20:02 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana menggencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada, 6 Desember 2022 lalu.

“Yang jelas ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah terkait tindak lanjut KUHP baru,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Dikutip dari Info Publik, Dhahana mengatakan, langkah pertama Kemenkumham akan memasifkan sosialisasi di 16 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Diawali pada akhir Februari 2023 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Sambut Imlek, 26 Napi Konghucu Terima Remisi dari Ditjenpas Kemenkumham

Lebih rinci, Kemenkumham akan mensosialisasikan KUHP baru di Universitas Gadjah Mada, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro dan Universitas Andalas.

Berikutnya juga disosialisasikan di Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura, Universitas Mulawarman, Universitas Mataram, Universitas Halu Ole, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.

Usai perguruan tinggi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan modul terkait KUHP baru. Hal tersebut nantinya ditujukan untuk bimbingan teknis yang diikuti oleh aparat penegak hukum.

Pejabat Kemenkumham Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, Koordinator MAKI Desak Proses Hukum

Pada kesempatan itu, Dhahana kembali menegaskan KUHP baru sama sekali tidak dirancang atau dibuat untuk menangani kasus tertentu. Sebab, rancangan KUHP tersebut disusun atau di konsep sejak tahun 1963.

Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2012 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga menyampaikan terkait RUU KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***

Berita Lainnya

Berita Terkini