SOLO (Keadilan.net) – Demo Kepala Desa (Kades) di Jakarta beberapa waktu lalu yang meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun menuai pro kontra.
Sejumlah pengamat menilai, usulan perpanjangan jabatan kades jadi 9 tahun tersebut sarat muatan kepentingan politik tertentu, apalagi jika dikaitkan dengan Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu kritik itu datang dari pengamat sosial asal Klaten, Jawa Tengah, Heru Cipto Nugroho atau Heru CN. Ia berpendapat gelombang aksi demo kades meminta perpanjangan masa jabatan ditengah tahun politik telah menciderai demokrasi.
Cegah Konflik Polarisasi Warga, Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun
“Apalagi usulan itu juga mendapat dukungan dari salah satu pejabat negara, ini namanya kemunduran demokrasi. Jabatan 6 tahun saja banyak kades diduga dalam menjalankan kepemimpinannya menyimpang, apalagi 9 tahun. Apa tidak makin parah,” kata Heru CN, Minggu (29/1/2023).
Pria yang juga politisi itu pun mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan kades tersebut. Dengan segala resiko dan konsekuensinya, setiap orang yang mau maju mencalonkan diri menjadi kades pasti sudah paham.
“Sudah bukan rahasia umum, bahwa setiap penyelenggaraan Pilkades terjadi persaingan antar calon dengan muara money politik. Sehingga ketika jabatan 6 tahun dirasa belum balik modal, maka minta nambah lagi. Mestinya dicari solusinya,” ujarnya.
Hasil Pilkades Serentak 13 Desa di Sukoharjo, 4 Petahana Tumbang
Heru CN menilai, alasan-alasan yang melatarbelakangi perpanjangan masa jabatan kades ini tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Saya melihat bahwa desakan perpanjangan masa jabatan ini berasal dari keinginan kades itu sendiri, dan celakanya diakomodir oleh oknum pejabat pemerintah serta parpol,” sebutnya.
Ditegaskan Heru CN, bahwa pengerahan massa kades di Jakarta yang menuntut penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan sangatlah tidak baik bagi demokrasi.
Jaga Kondusifitas, Polres Sukoharjo Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades
“Permintaan perpanjangan masa jabatan itu justru mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan warga lain yang bisa jadi lebih memiliki kemampuan untuk membawa rakyat desa sejahtera,” tegasnya. (Nugroho)