Fluktuasi Bahan Bakar Tak Terhindarkan, Penumpang Pesawat Dalam Negeri Terancam Kena Biaya Tambahan

Biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15%, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25%

8 Agustus 2022, 19:32 WIB

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” tegasnya.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Material Diambil Vendor, Kelanjutan Proyek Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo Makin Suram

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Terpisah, menanggapi himbauan yang dikeluarkan Kemenhub terkait harga tiket angkutan udara tersebut, Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo menuntut regulator bidang transportasi untuk berani mengambil sikap sebagaimana tugas dan fungsinya.

Menurutnya, harga tiket penerbangan saat ini telah meresahkan masyarakat dan mempengaruhi perekonomian nasional dengan kata lain, selalu menjadi salah satu penyebab inflasi.

Kondisi Sriwedari Makin Merana, Foksri Desak Pemkot Surakarta Buktikan Janji Revitalisasi

Berita Lainnya

Berita Terkini