Fluktuasi Bahan Bakar Tak Terhindarkan, Penumpang Pesawat Dalam Negeri Terancam Kena Biaya Tambahan

Biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15%, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25%

8 Agustus 2022, 19:32 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau pengguna jasa penerbangan.

Himbauan itu seiring dengan terbitnya penetapan KM 142 tahun 2022 oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tentang besaran biaya tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, berlaku sejak 4 Agustus 2022 lalu.

Dikutip dari InfoPublik, Senin (8/8/2022), Nur Isnin menyampaikan, sebagai regulator, pihaknya perlu menetapkan kebijakan itu agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. Dengan memberlakukan tarif yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Gelap Obat Berbahaya, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” katanya di Jakarta pada, Minggu (7/8/2022) kemarin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin.

Bali Dihina Senator Australia Soal PMK, Menparekraf Sandiaga Uno Bereaksi Keras

Berita Lainnya

Berita Terkini