SEMARANG (Keadilan.net) – Warga terdampak pencemaran lingkungan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (GAKKUM KLHK) di Semarang, Selasa (30/8/2022).
Mereka datang untuk dimintai keterangan dan beberapa bukti tambahan guna keperluan penyidik dalam melampirkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Rilis yang diterima awak media, pemeriksaan ini dilakukan di Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II, Kota Semarang.
Redam Kegaduhan, Bupati Sukoharjo Akhirnya Batalkan SE Sekda tentang Gerakan Membeli Beras bagi ASN
Sebelumnya penyidik KLHK telah menyelesaikan hasil penyidikannya dan mengirimkan berkas kepada kejaksaan namun dikarenakan adanya beberapa hal yang perlu dilengkapi akhirnya kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada GAKKUM KLHK dan penyidik agar segera melengkapi dan melakukan pemeriksaan lanjutan atau yang biasa disebut P19.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap salah satu warga terdampak pencemaran PT RUM inisial Tm didampingi oleh LBH Semarang. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam dari pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Terdapat puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap perwakilan warga terdampak. Semua pertanyaan tersebut berkaitan dengan pencemaran yang dilakukan PT RUM baik pencemaran udara maupun pencemaran air.
Kontroversi Soal Dukun, Begini Pandangan Pecinta Budaya Nusantara asal Sukoharjo
Warga menganggap bahwa apa yang dilakukan PT RUM masih menjadi keresahan bersama melalui bau yang ditimbulkan serta sungai Gupit yang tercemar sehingga dalam hal tersebut dapat mengganggu keberlangsungan warga yang berada di sekitar PT RUM.
Selain memberikan keterangan, warga terdampak juga melampirkan bukti-bukti bentuk penegasan bahwa PT RUM adalah pelaku utama yang membuat lingkungan rusak, keresahan warga dan kerugian-kerugian lain.
Dampak itu dirasakan warga di beberapa Desa, yakni Gupit, Pengkol, Celep dan Plesan.
Pengobatan Cacar Monyet Masih Terbatas, Masyarakat Indonesia Diimbau Terapkan Pola Hidup Bersih
Bukti-bukti tersebut berisi lampiran-lampiran hasil penelitian atau pengujian laboratorium, sikap pemerintah dalam pemeliharaan lingkungan hidup khususnya di Sukoharjo, hasil rekomendasi Komnas HAM dan bukti-bukti lain sebagai bahan pertimbangan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter, Jawa Tengah.
Warga terdampak pencemaran PT RUM bersama LBH Semarang berharap kepada pihak Penyidik PPNS KLHK, dan kejaksaan agar segera membawa proses ini ke pengadilan, karena proses ini sudah cukup lama.
“Terhitung sejak surat perintah penyidikan tertanggal 24 Maret 2022 hingga hari ini belum juga di sidangkan,” ungkap Agung Fajar dari LBH Semarang dalam rilisnya.
LBH Semarang mendesak agar PT RUM segera mendapat sanksi pidana yang berat terhadap perbuatan pencemaran lingkungan yang telah di lakukan.***