DPR dan Presiden Tak Hadir, MK Tunda Sidang Gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, keduanya tidak dapat hadir dan meminta sidang ditunda

19 Juni 2023, 21:28 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Jajaran Korlantas Polri menghadiri sidang lanjutan terkait gugatan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Turut hadir Dirkamsel Brigjen Pol Ery Nursatari, Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan dan Dirregident Brigjen Pol Yusri Yunus pada sidang dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

Dilansir dari NTMC Polri, pimpinan sidang, Anwar Usman mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, keduanya tidak dapat hadir dan meminta sidang ditunda.

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Pengamat: Drama Akhir Penantian Caleg

“Dari kuasa DPR dan Presiden ada surat yang pada intinya meminta sidang ditunda. Maka diputuskan sidang ditunda dan akan diagendakan kembali pada hari Selasa 4 Juli 2023,” kata Anwar, Senin(19/6/2023).

Sidang gugatan yang teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Advokat Arifin Purwanto. Ia menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setelah 5 tahun.

Begini Penilaian Pengamat Sospol Soal Presiden Cawe-Cawe Pemilu 2024

Ia beranggapan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya. Kerugian lainnya, yakni ia harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***

Berita Lainnya

Berita Terkini