Dinilai Merugikan, Solo Madani Indonesia Jaya Meminta Presiden Joko Widodo Koreksi RUU BPIP

SMIJ menyeru kepada pemerintah untuk menghentikan upaya ideologisasi Pancasila oleh negara melalui BPIP dan RUU BPIP

5 Juli 2022, 19:11 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Mengenang 63 tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Ormas Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara, mengoreksi kembali usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai ganti RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Ketua SMIJ, Yusuf Suparno, menyampaikan, permintaan itu sebagai salah satu dari tujuh pernyataan sikap SMIJ bertepatan mengenang 63 tahun Dekrit Presiden melalui konferensi pers di Joglo Dakwah Sakinah, Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (5/7/2022).

“Setelah RUU HIP gagal lolos karena diprotes rakyat, narasi HIP tetap dipaksakan masuk dalam UU Omnibus Law, yaitu UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Usulan RUU BPIP ini agaknya merupakan kompromi politik belaka,” kata Yusuf.

Presiden Joko Widodo Ingatkan Polri, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Ditegaskan dalam poin enam peryataan sikap itu, SMIJ menyeru kepada pemerintah untuk menghentikan upaya ideologisasi Pancasila oleh negara melalui BPIP dan RUU BPIP, karena dikhawatirkan akan menimbulkan pro kontra klaim penafsiran Pancasila yang seharusnya melindungi keberlangsungan kehidupan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

“Sebaliknya, pemerintah mestinya berusaha memberikan solusi konstitusional sesuai Tap MPR No. V tahun 2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional, dan Tap MPR No. VI tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa,” tandas Yusuf.

SMIJ dalam pernyataan sikapnya ini juga menyampaikan saran, jika diperlukan, pemerintah dapat menggelar dialog nasional berkaitan dengan falsafah negara Pancasila, sehingga menjadi pegangan bersama dan disepakati demi menyongsong kehidupan bernegara yang lebih baik.

Hoaks, Isu Mini Konser JKT48 di The Park Mall Sukoharjo Terjadi Pelecehan, Begini Penjelasannya

“Tidak menjadikan ideologi falsafah negara sebagai alat oligarki penguasa,” tegas Yusuf didampingi Ketua Pembina SMIJ Shobbarin Syakur dan sejumlah pengurus lainnya.

Sebagai pamungkas, MPR, DPR, dan DPD diminta mengambil langkah mengembalikan marwah kedaulatan negara, bersatu bersama anak bangsa melawan upaya penggeseran falsafah dasar negara Pancasila yang agamis kearah ideologi yang bercita rasa sosialis, komunis, dan kapitalis.

“Kami bersama aktivis maupun para ulama, memandang BPIP ini banyak mudharatnya (merugikan-Red). Karena (BPIP) itu merupakan penyimpangan dan penyelewengan dari apa yang telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa,” pungkas Yusuf.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini