Dinilai Bikin Susah Rakyat, Warganet Lambungkan Tagar #TolakBeliMigorPakaiNIK

Beragam unggahan komentar pun bermunculan, ada yang menolak sampai yang apatis juga tak sedikit

27 Juni 2022, 15:41 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi mulai hari ini, Senin (27/6/2022).

Atas pemberlakuan kebijakan itu, jagat dunia maya Twitter diramaikan dengan trending tagar #TolakBeliMigorPakaiNIK. Beragam unggahan komentar pun bermunculan, ada yang menolak sampai yang apatis juga tak sedikit.

“Tujuan dari beli migor pake NIK apa yaa? Berantas mafiaa? Udah yakin penjual bisa keep data pribadi pembeli? Ini berlaku buat semua orang di Indonesia termasuk pejabat atau cuma buat rakyat doang? don’t think gvrmnt have a big power youre nothing without us,” cuit akun Called me taa @oiitaaaaaa_.

Rekor MURI Pecah, Gowes Presisi Khatulistiwa Berhasil Tempuh 508 Km Kurang dari 24 Jam

“Ada kebijakan ‘kehilangan hak belajar karena tolak anak di vaksin, sekarang pemerintah membuat kebijakan beli migor pakai NIK, seharusnya pemerintah menggunakan akal sehat ketika membuat suatu kebijakan, kebijakan itu dibuat untuk mempermudah bukan mempersulit,” timpal akun Babeh Na’im @jojoe_gaza

“Padahal produksi minyak goreng apapun jenisnya tetap aja mengorbankan ribuan hektar hutan untuk diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kenapa cuma beli minyak goreng curah alias tanpa merk koq harus pake NIK?,” cuit akun ILUIMUINU @ILUIMUINU1.

“Kalau rakyat bisa dipersulit kenapa harus dipermudah.. ?,” tulis akun Maul @SatriaMaul2022

Seperti diketahui, pemerintah beralasan pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan.

Tangkap Buronan Asal Jepang, Imigrasi Indonesia Terima Penghargaan LoA

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, harapannya stok migor tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada beberapa cara pembelian migor menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

  1. Pembeli mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
  2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pilih pasar
  3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
  4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi Peduli Lindungi
  5. Bila hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli minyak goreng-Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
  6. Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.***

Berita Lainnya

Berita Terkini