SUKOHARJO (Keadilan.net) – Gugatan perdata konsumen dealer mobil honda PT Bintang Putra Mobilindo (BPM) Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, atas kisruh pembelian satu unit mobil memasuki babak mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (6/1/2025).
Pihak PT BPM menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas penarikan mobil Honda CRV Prestige Turbo milik konsumen bernama Anindya Indira Madyarastri warga Solo oleh pihak leasing. Alasan penarikan karena menunggak kredit.
Dalam sidang mediasi kedua yang berakhir deadlock, PT BPM yang menunjuk Tukinu sebagai kuasa hukum tergugat menyatakan, berdasarkan dokumen pembayaran melalui virtual account (VA) atas nama Honda Solo Baru, Anindya membeli secara kredit.
Diler Mobil Honda Solo Baru Digugat, Konsumen Beli Tunai Ditagih Kredit
Disebutkan, dari total harga yang disepakati senilai Rp.652.900.000, uang pembayaran yang masuk ke VA Honda Solo Baru ada dua kali transfer yakni DP sebesar Rp. 5.000.000,- (12 April 2022) dan Rp. 435.000.000,- (19 April 2022). Masih ada kekurangan Rp.201.900.000,-.
“Sisa kekurangan sebesar Rp.201.900.000, dibiayai dari PT. Maybank Finance Cabang Solo Baru sesuai surat tertanggal, 21 April 2022 yang disampaikan pihak bank kepada PT BPM. Artinya, ini (penarikan mobil oleh leasing) tidak ada kaitannya dengan PT BPM. Ini antara kreditur dengan debitur,” kata Tukino.
Menyinggung tentang uang RP. 201.900.000,- yang sudah dibayarkan Anindya pada, 18 April 2022 melalui transfer ke sebuah nomor rekening sesuai arahan salah satu karyawan yang tak lain adalah oknum sales supervisor PT BPM, Tukinu menegaskan bahwa hal itu bukan tanggung jawab PT BPM.
Pesta Miras Bikin Resah, 7 Warga di Sumber Solo Diciduk Tim Sparta
“PT BPM di awal telah menjelaskan apabila calon pembeli atau pembeli melakukan pembayaran, maka dilakukan melalui rekening VA Honda Solo Baru. Dari bukti transfer saudari Anindya telah melakukan pembayaran sebanyak dua kali itu saja (Rp 5 juta dan Rp 435 juta),” bebernya.
Menurut Tukinu, oknum sales supervisor PT BPM yang disebut mengarahkan transfer uang ke sebuah nomor rekening di luar VA Honda Solo Baru itu, saat ini tidak lagi bekerja di PT BPM. Ada kemungkinan setelah kasusnya mencuat melarikan diri karena telah dilaporkan ke polisi.
Sementara, Badrus Zaman selaku kuasa hukum Anindya menyampaikan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani akta kredit dengan PT. Maybank. Oleh karenanya PT BPM harus bertanggung jawab karena mobil dibeli secara tunai dengan dilayani pegawai resmi di kantor PT BPM Solo Baru.
Terciduk Patroli Tim Sparta, 5 Motor Knalpot Brong Gagal Beraksi Adu Cepat
“Untuk mediasi kedua ini deadlock dan akan lanjut ke persidangan. Untuk jadwalnya masih menunggu. Intinya, klien kami beli mobil baru cash atau kontan, tapi jadinya kok kredit. Itu pangkal perkara yang kami gugat,” kata Badrus melalui Fajar Suhoko salah satu anggota tim hukum dari MBZ Keadilan.
Dalam perkara ini ada enam pihak yang digugat Anindya, yaitu selain PT BPM, juga PT Maybank Cabang Solo Baru, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan.
“Jadi, enam pihak itu merupakan para tergugat. Juga ada satu lagi, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat, turut tergugat karena ini ada kaitannya dengan perbankan,” imbuhnya. (Nugroho)