Diduga Jadi Pelakor, Selebgram Asal Mojokerto Bakal Dipolisikan 2 Warga Solo

Seorang ibu rumah tangga dan anak perempuannya warga Jebres, Solo, Jawa Tengah mengaku menjadi korban teror seorang selebgram perempuan asal Mojokerto

25 November 2024, 20:01 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Geram kehidupan rumah tangganya terusik dengan gangguan pelakor, seorang ibu rumah tangga inisial SS (52) dan anak perempuannya inisial JD (24), warga Jebres, Solo, Jawa Tengah, bakal menempuh jalur hukum.

Menunjuk Indah Prasetyari dan Agus Susilo Muslich selaku kuasa hukum, ibu dan anak itu mengaku menjadi korban teror seorang selebgram perempuan inisial LA (26) asal Mojokerto, Jatim. LA diduga pelakor yang menjalin hubungan gelap dengan suami SS berinisial AD.

“Sebenarnya posisi klien kami ini adalah korban. Mereka memang mengakui telah mengirim pesan WA dan direct message (DM) di Instagram LA karena sudah geram setelah mengetahui AD menjalin hubungan dengan LA,” kata Indah saat jumpa pers dengan wartawan di Solo, Senin (25/11/2024).

Kasus Selebgram Bogor Korban KDRT, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ia menyampaikan, antara LA dan AD yang merupakan seorang pengusaha mebel di Kota Solo telah menjalin hubungan asmara sejak 2018 silam. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang didapat oleh sang istri. LA dulunya adalah seorang pemandu karaoke saat kali pertama kenal AD.

“Hubungan di 2018 itu ketahuan istri AD yang kemudian menghubungi LA. Saat itu LA mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi. Kemudian di 2020 sekira bulan Juli saat pandemi Covid-19 ketahuan lagi, dan LA mengakui serta minta maaf lagi dan berjanji tidak akan mengulangi,” terang Indah.

Seakan tidak pernah jera, pada 2022 SS kembali mengetahui jika suaminya masih menjalin hubungan gelap dengan LA. Bahkan SS juga memiliki bukti-bukti digital berupa foto-foto AD dan LA yang tengah bermesraan di hotel.

Selebgram Perempuan Asal Bogor Diciduk Polisi Setelah Promosikan Judi Online

“Terakhir pada September 2024, SS menemukan di saku baju suaminya bukti transfer uang untuk si pelakor (LA) ini. Dan suaminya mengakui telah mentransfer uang untuk LA. Kemudian SS menghubungi LA namun tidak direspon, hingga puncak kemarahan dan kekesalan itu dituangkan dengan mengirim kata-kata makian ke LA,” ujarnya.

Diduga, kata-kata ungkapan kemarahan SS dan anak perempuannya yang dikirim secara pribadi melalui WA dan DM itu dijadikan LA untuk membalik keadaan seolah-olah nama baiknya telah dicemarkan. LA melalui kuasa hukumnya menuntut permintaan maaf disertai ganti rugi sebesar Rp 750 juta.

“Pasangan suami istri, SS dan AD ini punya anak tiga. Anak pertama (JD) yang tidak terima karena pelakor ini terus mengganggu mama dan papanya, yang berinisiatif DM di akun instagram LA. Ini sifatnya pribadi, tapi oleh LA isi DM (ungkapan kemarahan) ini dibagikan ke teman dan saudaranya sendiri,” paparnya.

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Asri Apresiasi Kerja Penyidik Polres Sukoharjo

Berita Lainnya

Berita Terkini