Dewas Bongkar Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK

20 Juni 2023, 22:45 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kisaran total jumlah pungli ditaksir hingga nominal Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pada Senin (19/6/2023).

Dikutip dari akun instagram @Undercover.id, Selasa (20/6/2023), Pihak Dewas membuka temukan pungli ke media. “Benar, Dewan Pengawas telah menemukan (pungli), Jadi Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” ungkap Tumpka.

Beredar Hoaks, Ganjar Diperiksa KPK Disebut Bayar Buzzer 300 T untuk Serang Anies

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina juga membeberkan pernyataan terkait kasus pungli di lingkungan lembaga anti rasuah itu. Ia menjelaskan kalau pungli itu ditemukan saat proses penelusuran dugaan pelanggaran.

Diketahui Dewas sedang menyelidiki dugaan pelanggaran anggota KPK terkait kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Hal ini sementara adalah murni temuan Dewas karena belum ada aduan terkait kasus tersebut dari pihak manapun.

“Mengenai kasus rutan ini, memang, di dalam Dewas melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, Dewas menemukan tidak hanya pelanggaran kode etik, tapi ada temuan lain, Bisa dikatakan pungli yang dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK,” ucap Albertina.

Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Bea Cukai, KPK Mulai Lakukan Penyidikan

Selanjutnya Albertina juga mengungkapkan kalau dalam kurun waktu 2021-2022 total pungli ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Mengenai jumlahnya, cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun, Periode Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, itu sejumlah Rp4 M,” pungkasnya.

Albertina menyatakan kalau jumlah tersebut masih bersifat sementara, mungkin akan ada penambahan. Adapun kedok pungli yang sudah ditemukan ada yang menggunakan transfer tunai, atau juga melalui pihak ketiga.***

Berita Lainnya

Berita Terkini