Dapat Arahan Presiden Jokowi, Kemenhub Janji Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia

19 Agustus 2022, 12:41 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Upaya itu akan dilakukan dalam rangka membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi. Kemenhub telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah.

“Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, dilansir dari laman Kemenhub, Jum’at (19/8/2022).

Tiket Candi Borobudur Batal Naik Rp750.000, Pengelola Tunggu SOP dari Balai Konservasi

Diakui Menhub, harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Budi Karya.

Fluktuasi Bahan Bakar Tak Terhindarkan, Penumpang Pesawat Dalam Negeri Terancam Kena Biaya Tambahan

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan.

Kemudian, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).***

Berita Lainnya

Berita Terkini