Catat, 8 Hal Wajib Dihindari agar Rumah Tangga Tak Kandas di Tengah Jalan, Nomor 6 Paling Sering Terjadi

Sejumlah persoalan yang sering dijadikan alasan melakukan gugatan cerai adalah perselisihan ekonomi dalam keluarga yang berlangsung terus menerus

22 Juni 2022, 11:34 WIB

SURAKARTA (keadilan.net) – Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air hampir dua setengah tahun lamanya telah banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal perekonomian rumah tangga.

Dari sejumlah persoalan yang sering dijadikan alasan melakukan gugatan cerai adalah perselisihan ekonomi dalam keluarga yang berlangsung terus menerus. Saling memahami dan saling mendukung sangat diperlukan agar biduk rumah tangga yang berjalan tidak kanas ditengah jalan.

Berikut 8 hal yang wajib dihindari agar suami atau istri mengajukan gugatan cerai sesuai UU Perkawinan, antara lain:

Kunjungi Edutorium UMS, Menpora Cek Kesiapan Venue Bulu Tangkis ASEAN Para Games

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, madat, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

Seru, Tangis Bocah Warnai Sunatan Massal di Polsek Gatak Sukoharjo Menyambut HUT Bhayangkara ke 76

  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  • Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama
  • Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.

Perceraian diatur dalam Pasal 39 – 41 UU nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 – 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 207 – 232 a KUH Perdata. Untuk bercerai harus ada alasan-alasan sah seperti yang disebutkan dalam Perundang-undangan, tidak boleh atas persetujuan kedua pihak saja.***

Berita Lainnya

Berita Terkini