Buru Tersangka Penista Agama, Bareskrim Berupaya Membawa Pulang Saifuddin Ibrahim dari Amerika

Saat ini Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat dan masih aktif membuat konten di media sosial YouTube

4 Januari 2023, 16:09 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Mabes Polri masih terus berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Pihak kepolisian Indonesia hingga kini masih terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.

Dilansir dari TBNews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menjelaskan, saat ini Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat dan saat ini masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.

Praktisi Hukum Badrus Zaman Prihatin, Munas HIPMI di Solo Ternoda Adu Jotos Antar Peserta

Bahkan, beberapa waktu lalu Saifuddin diketahui mengungkapkan bahwa dirinya bekerja memulung botol-botol bekas di Amerika Serikat.

“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses, nanti dari Interpol. Sudah koordinasi masih menunggu dulu,” jelas Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu (4/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Saifuddin menilai, ratusan ayat itu berakibat akan adanya intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

Usut Kisruh Tanah Aset Desa Gedangan, LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo Serahkan Pendapat Hukum

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan Saifuddin di Amerika.

Penyidik menjerat Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tersangka yang tak lagi mengakui Islam sebagai agamanya dan memilih jadi pendeta itu juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.***

Berita Lainnya

Berita Terkini