JEPARA (Keadilan.net) – Sebanyak 11 pemuda diamankan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara bersama barang bukti minuman keras (miras) yang tengah mereka bawa. Mereka kedapatan pesta miras saat bulan Ramadhan.
Katim Patroli Presisi Siraju, Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, para pemuda tersebut diamankan saat pihaknya melaksanakan kegiatan patroli pada, Sabtu (30/3/2024) malam.
“Mereka kami dapati saat tim melaksanakan patroli obyek-obyek vital seperti kawasan pemukiman penduduk, obyek wisata, pertokoan, perbankan dan daerah rawan lainnya di Jepara,” kata Cahyo dalam keterangannya pada, Minggu (31/3/2024).
Razia di Bulan Ramadhan, Polisi di Kota Solo Sita 62 Botol Miras Tanpa Izin
Ia menjelaskan, saat anggota patroli menyasar obyek wisata Pantai Kartini, didapati empat pemuda sedang nongkrong dengan membawa miras. Ketika ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras.
“Namun pemuda tersebut tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan barang bukti miras ciu yang dibawanya dalam satu botol bekas air mineral ukuran 1 liter,” ungkapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, empat pemuda itu berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Jualan Miras Dirumah, Seorang Ibu di Solo Diamankan Polisi
Ditempat lainnya, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga mengamankan tujuh pemuda yang mengkonsumsi miras jenis ciu di Jalan Cik Lanang hingga kawasan Pantai Bandengan.
“Mereka juga didapati telah membawa dan mengkonsumsi miras dengan barang bukti satu botol bekas air mineral ukuran satu liter berisi ciu,” ungkapnya.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda itu juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
Terciduk Polisi Jualan Miras, 2 Pria di Jepara Dibawa ke Pengadilan