Anwar Usman Dicopot dari Jabatannya, MK Bakal Gelar Pemilihan Ketua Baru

Pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat

8 November 2023, 21:26 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Pemilihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.

Dilansir dari Info Publik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Jaga Stabilitas, Indonesia Bentuk Satgas Nasional Penggunaan Mata Uang Lokal

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), besok (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Heru juga menerangkan, pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Seperti diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Darurat TPPO, Kapolri Perintahkan Divisi Hubungan Internasional Usut Tuntas

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusannya.

Pasca putusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

6 Gagasan Aktualisasi Pancasila Hasil Seminar Nasional UMS bersama MPR RI, Simak Apa Saja

Selain itu, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.***

Berita Lainnya

Berita Terkini