Ahmad Sahroni Singgung Jual Beli Senjata Libatkan Anggota Polri: Segera Pecat

Sahroni menegaskan bahwa tindakan ini telah membawa malu besar kepada institusi kepolisian

19 Agustus 2023, 18:20 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, telah meminta agar tiga personel polisi yang terlibat dalam kasus perdagangan senjata api ilegal segera diberhentikan secara segera.

Sahroni menegaskan bahwa tindakan ketiga individu ini telah membawa malu besar kepada institusi kepolisian.

Dia menganggap tindakan mereka merusak reputasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menuntut pengakhiran cepat sebagai konsekuensinya.

Hakim Agung Terdakwa Kasus Suap Divonis Bebas, KY: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

“Mereka seharusnya segera dipecat, tanpa tunda-tunda,” kata Ahmad Sahroni seperti dikutip dari Instagram@ahmadsahroni, Sabtu (19/8/2023).

“Institusi ini tercemar oleh hal ini. Terlibat dalam perdagangan senjata ilegal di bawah payung kepolisian adalah sangat memalukan,” tambahnya.

Sebagai perkembangan, tiga personel polisi sebelumnya ditangkap dalam hubungannya dengan kasus perdagangan senjata api ilegal. Telah dikonfirmasi bahwa ketiga individu ini tidak memiliki kaitan dengan jaringan terorisme mana pun.

Panglima TNI Yudo Margono: Tidak Ada Impunitas dalam Kasus Basarnas, Proses Hukum Terus Berjalan

Ketiga personel polisi yang terlibat adalah Bripka Reynaldi Prakoso dari Unit Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin dari Polresta Cirebon Kabupaten, dan Iptu Muhamad Yudi Saputra dari Unit Reserse Kriminal Polres Polsek Bekasi Utara.

Menurut pernyataan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, selama konferensi pers di Markas Besar Polda Metro Jaya, ketiga individu ini terlibat dalam perdagangan senjata ilegal semata-mata atas dasar minat pribadi. Meskipun demikian, tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum.

“Meskipun mereka tidak saling mengenal dan berhubungan secara online, berkomunikasi mengenai senjata dan hal sejenisnya, ini tetap merupakan pelanggaran,” jelas Hengki.

Pengusutan Kasus IMEI Ponsel Ilegal, Polri Dapat Dukungan Pakar Hukum

Hengki menjelaskan bahwa Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap setelah melakukan pembelian senjata api melalui toko online.

Berita Lainnya

Berita Terkini