SURAKARTA (Keadilan.net) – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI), Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), dan Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIIS), menggelar Seminar Nasional dan Diskusi Panel.
Memasuki hari terakhir, dari dua hari kegiatan itu dilaksanakan, menghasilkan enam rumusan tentang bagaimana seharusnya Pancasila diaktualisasikan dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Ketua MAHUTAMA dan HIPIIS, Aidul Fitriciada Azhari, menyampaikan bahwa kegiatan dibagi menjadi 3 sesi. Pertama adalah Seminar Nasional, kedua diskusi panel, dan sesi tiga atau terakhir, perumusan dan pembacaan hasil seminar dan diskusi panel.
UMS Gelar Student Achievment Award 2022, Ajang Apresiasi Mahasiswa Berprestasi
Disampaikan Aidul, dari penyelenggaraan kegiatan selama dua hari (Selasa dan Rabu, 5-6 Juli 2022) di Hotel Alana, Solo, Jawa Tengah (Jateng) ini telah menghasilkan 6 rumusan atau gagasan, yakni:
- Pancasila adalah perwujudan Darul Ahdi Wa Syahadah yang menjadikan Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
- Demokrasi konstitusional Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
- Sistem demokrasi yang berkembang belum sepenuhnya mengaktualkan nilai Pancasila
- Aktualisasi Pancasila harus dilakukan secara komprehensif di semua lini
- Amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu menghidupkan kembali sistem perencanaan semangat secara kolektif dalam bentuk Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), serta penguatan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi
- Pancasila harus menjadi sumber bagi etika kehidupan bangsa.
“Dari hasil seminar dan diskusi ini, peserta melihat bahwa kondisi perpolitikan cenderung pragmatis. Hal ini dapat dilihat dari berbagai isu seperti jabatan presiden 3 periode, dan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945,” terang Aidul, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, untuk menghindari penyelewengan pada tahun-tahun politik saat ini, hasil dari seminar dan diskusi sepakat bahwa penundaan amandemen UUD 1945 merupakan langkah agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir golongan.
“Kami berharap semoga dari hasil diskusi akademik ini mampu memberi manfaat dan dapat memperkuat negara, sebagai perwujudan dari sila Pancasila,” pungkas Guru Besar dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS ini.***