1 Tahun Masuk DPO Polres Sukoharjo, 2 Preman Warga Kartasura Akhirnya Diringkus

Kejadian bermula saat dua tersangka melakukan pemalakan uang terhadap korban warga Kebumen yang merantau bekerja di Kartasura, Sukoharjo

22 November 2022, 21:02 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Hampir 1 tahun buron, 2 pelaku premanisme disertai penganiayaan di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura dan Reskrim Polres Sukoharjo.

Dua tersangka, masing-masing adalah, JAP alias Minthi (39) warga Dregan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, dan R alias Kenyung (34) warga Geduran, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, digelandang dari persembunyiannya.

“Kasus ini terjadi pada Jum’at, 24 Desember 2021 lalu, TKP-nya di rumah makan Food Truck Jalan Garuda Mas, Pabelan, Kartasura. Jadi hampir satu tahun lalu,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Selasa (22/11/2022) sore.

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Temuan Mayat di Bengawan Solo, Ternyata Korban Penganiayaan di Wonogiri

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat dua tersangka mendatangi TKP melakukan pemalakan uang terhadap korban bernama Rismanto (28), warga Kebumen yang merantau bekerja di Kartasura, Sukoharjo. Dalih pemalakan untuk keamanan area usaha tempat korban bekerja.

“Saat itu, korban sedang tidur tiba-tiba pintu kamarnya di dobrak 2 tersangka yang langsung masuk melakukan penganiayaan pemukulan dan menendang korban,” kata Kapolres.

Pukulan dua tersangka pelaku itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan dada. Korban saat itu hanya berupaya bertahan menangkis serangan dari kedua tersangka.

Aniaya Kakek dan Cucu di Jalan Raya Hanya Masalah Tulisan Kaos, 3 Pemuda di Sukoharjo Diringkus Polisi

“Salah satu tersangka atas nama JAP alias Minthi juga membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang langsung digunakan membacok kearah kepala korban, sedangkan tersangka RS alias Kenyung juga ikut memukul menggunakan lampu neon panjang hingga pecah berkeping-keping,” papar Kapolres.

Akibat serangan menggunakan golok dan lampu neon itu, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala harus mendapat lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores, serta jidat luka memar dan bengkak.

“Setelah mendapat pengobatan, korban yang merasa tidak memiliki persoalan dengan 2 pelaku ini, kemudian melapor ke Polsek Kartasura yang langsung direspon dengan penyelidikan,” ungkap Wahyu.

Viral, Gibran Copot Paksa Masker Anggota Paspampres Pemukul Sopir Truk, Warganet Heboh

Berita Lainnya

Berita Terkini